Penyalahgunaan data adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang dimana orang atau kelompok tersebut mengubah atau menyalahgunakan data yang sudah ada menjadi berbeda atau mengada-ada. Contoh yang dilakukan dalam tindak penyalah gunaan data seperti,tindak penyalahgunaan data keuangan dalam perusahaan,misalkan sperti menambah atau mengurangi data keuangan yang telah masuk.Tindakan sperti ini tidak hanya merugikan perusahaan tersebut namun orang lain akan merasakannya juga.
Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan data ada banyak diantaranya adalah berbagai tindakan criminal seperti yang dilakukan hacker-hacker untuk menjebol ATM/BANK. Selain itu penyalahgunaan data juga biasanya digunakan untuk tujuan pemalsuan berbagai data seseorang/perusahaan yang jelas sangat merugukan orang lain. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum dan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan bila kita melakukannya.
Sehubungan dengan maraknya upaya penipuan oleh pihak ketiga dengan mengatasnamakan Bank Indonesia C.Q Tim Statistik dan Monitoring Lalu Lintas Devisa (LLD) yang meminta secara detail data/informasi transaksi terkait atau dikaitkan dengan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) kepada perbankan dan masyarakat pengguna jasa perbankan terutama perusahaan, dapat kami sampaikan bahwa modus operandi upaya penipuan yang telah terjadi belakangan ini diawali dengan adanya pihak yang menghubungi perusahaan nasabah bank tertentu dan mengaku sebagai petugas LLD Bank Indonesia.
Selanjutnya pihak tersebut meminta detail data nasabah seperti nomor rekening bank, nama dan spesimen tandatangan nasabah serta contoh surat perintah transfer nasabah kepada bank. Dengan informasi yang telah diperoleh, pihak tersebut memerintahkan/mengirimkan surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dari rekening nasabah perusahaan ke suatu rekening tertentu.
from http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/berita_lld_020708.htm
bank indonesia